- PLAGIARISME
Pasal 44 Undang-Undang Hak Cipta membuat rumusan secara negatif dengan kata-kata sebagai berikut: “
Penggunaan,
pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau
produk hak terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak
dianggap sebagai pelanggaran hak cipta jika sumbernya disebutkan atau
dicantumkan secara lengkap untuk keperluan: (a) pendidikan, penelitian, penulisan
karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu
masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau
pemegang hak cipta; (b) dst…” Rumusan Pasal 44 huruf a ini perlu
dicermati. Dari bunyi ketentuan tersebut jelas, bahwa syarat
mencantumkan sumber adalah sebuah syarat mutlak untuk dapat terbebas
dari tindak pelanggaran. Artinya, jika tidak dicantumkan sumbernya,
pasal ini otomatis mengkategorikan tindakan itu sebagai pelanggaran hak
cipta, sekalipun dalam sanksi pidana tidak disebut-sebut secara
eksplisit tentang ancaman sanksi jika terjadi pelanggaran atas Pasal
44 Undang-Undang Hak Cipta.
2. MENIRU - TERINSPIRASI
Terinspirasi boleh, copy paste jangan. Misalnya, banner di depan pintu
masuk tulisannya ‘Special Dimsum’. Tapi, karena steak sedang digemari,
jadi ikut jual steak juga. Cuma cari gampangnya saja. Boleh, kok,
terinspirasi dari apa yang sudah dilakukan kompetitor. Tapi, jangan
menirunya 100%. Tak ada salahnya menerapkan ATM (amati, tiru,
modifikasi) demi kelangsungan bisnis. Sayangnya, di Indonesia akhirnya
jadi ATP (amati, tiru, plek). Kalau terbiasa melakukan ATM, nantinya
Anda juga akan ditiru oleh orang lain.
3. CONTOH PLAGIARISME
Plagiarisme GORIORIO dengan OREO
Plagiarisme FINTO dari Fanta
4. ETIKA BERINTERNET
Etika dalam berinternet biasa disebut dengan cyber ethic (etika cyber). Cyber ethics adalah suatu
aturan tak tertulis yang dikenal di dunia IT. Suatu nilai-nilai yang disepakati
bersama untuk dipatuhi dalam interaksi antar pengguna teknologi khususnya
teknologi informasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar